Dasar Hukum Pendirian Dinas Kesehatan (Dinkes) Mojokerto: Tinjauan Lengkap


Dinas Kesehatan (Dinkes) Mojokerto merupakan salah satu lembaga pemerintah di daerah yang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pendirian Dinkes Mojokerto didasari oleh dasar hukum yang kuat, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh warga.

Dasar hukum pendirian Dinkes Mojokerto dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 61 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Slamet, seorang pakar hukum tata negara, yang mengatakan bahwa pendirian dinas kesehatan di daerah didasari oleh prinsip otonomi daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto juga menjadi dasar hukum yang mengatur secara khusus tentang pembentukan Dinkes di daerah tersebut. Menurut Bapak Budi, seorang ahli administrasi publik, peraturan daerah tersebut merupakan landasan hukum yang memberikan kejelasan mengenai struktur organisasi dan tugas Dinkes Mojokerto.

Dalam menjalankan tugasnya, Dinkes Mojokerto harus memiliki visi dan misi yang jelas dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat. Menurut Prof. Siti, seorang pakar kesehatan masyarakat, Dinkes harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan.

Dengan dasar hukum yang kuat, Dinkes Mojokerto diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Mojokerto. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, diharapkan terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.